Ekonomi . 13/04/2026, 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Amblas Rp42.000 per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung pasang radar. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin pukul 09.09 WIB, harga emas batangan mengalami penurunan cukup dalam. Nilainya turun Rp42.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp2.818.000 per gram.

Penurunan ini langsung menarik perhatian investor, terutama mereka yang aktif memantau pergerakan logam mulia sebagai aset lindung nilai. Apalagi, harga emas dikenal sangat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Buyback Ikut Turun

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkoreksi. Kini, buyback emas Antam berada di level Rp2.585.000 per gram.

Kondisi ini memunculkan dua sisi bagi investor. Di satu sisi, penurunan harga bisa menjadi momentum untuk masuk (buy on weakness). Namun di sisi lain, investor yang ingin menjual harus siap menerima harga lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.459.000
  • 1 gram: Rp2.818.000
  • 2 gram: Rp5.576.000
  • 3 gram: Rp8.339.000
  • 5 gram: Rp13.865.000
  • 10 gram: Rp27.675.000
  • 25 gram: Rp69.062.000
  • 50 gram: Rp138.045.000
  • 100 gram: Rp276.012.000
  • 250 gram: Rp689.765.000
  • 500 gram: Rp1.379.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.758.600.000

Rincian harga ini penting untuk kamu yang sedang mempertimbangkan strategi investasi berbasis emas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Pajak Emas Antam

Selain harga, investor juga wajib memahami aspek pajak dalam transaksi emas. Setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima investor.

Pajak Saat Beli Emas Juga Berlaku

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com