fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan informasi awal terkait keberadaan pengusaha Mohammad Riza Chalid yang kini berstatus buronan.
"Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya tidaknya mesti diselidiki," kata Yusril, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, apabila keberadaan Riza Chalid di Malaysia dapat dipastikan, pemerintah Indonesia akan menempuh mekanisme hukum berupa ekstradisi untuk membawanya kembali ke Tanah Air.
"Saya tidak menangani langsung masalah ini, ya saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini,” ujar Yusril.
“Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan, baik dalam konteks MLA (Mutual Legal Assistance) maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia," tutupnya.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan minyak yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam kasus pertama, ia terseret dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina bersama subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018–2023. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Pada pengumuman sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Riza diduga terlibat dalam intervensi kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina.
Belakangan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008–2015.
Dengan status tersebut, Riza Chalid kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, enam tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
Anisha Aprilia/Disway