Nasional . 14/04/2026, 22:54 WIB

ANEH BIN AJAIB! PT Yasa Artha Trimanunggal Terlilit UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia, Tapi Bisa MENANG TENDER Rp2,4 Triliun dari BGN

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id – Aroma tidak sedap dalam proses tender pengadaan 25.000 unit motor listrik EMMO JVX GT senilai Rp2,4 triliun kian menyengat. Publik bertanya-tanya bagaimana mungkin PT Yasa Artha Trimanunggal—melalui anak usahanya PT Adlas Sarana Elektrik EMMO—bisa melenggang mulus memenangkan proyek raksasa di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal rekam jejak hukumnya compang-camping.

Nilai Rp2,4 triliun tersebut berasal dari Kode RUP 60178167 (Juli 2025) dan Kode RUP 61137855 (Oktober 2025) yang diakses dari SiRUP LKPP – Inaproc. Sementara di LKPP Badan Gizi Nasional 2025 nilainya Rp1.219.979.296.870.

Nah, terkait jejak hukum PT Yasa Artha Trimanunggal ini, muncul sebuah fakta mengejutkan yang terungkap dari meja hijau.

Perusahaan yang bermarkas di Jalan Indraloka II No.1850, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini ternyata telah diputus wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkaranya: gagal melunasi kewajiban Rp65 miliar kepada PT Pos Indonesia (Persero), sebuah perusahaan pelat merah milik negara.

PT Yasa Artha Trimanunggal Terlilit UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia

PT Yasa Artha Trimanunggal Terlilit UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia

Vonis Bersalah & Kewajiban Bayar Tunai

Berdasarkan putusan nomor perkara 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, majelis hakim secara tegas mengabulkan gugatan PT Pos Indonesia terkait proyek distribusi bantuan pangan beras Bulog tahun 2023. Para tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. PT Yasa Artha Trimanunggal: Tergugat I
  2. PT Arkan Global Mandiri: Tergugat II
  3. Yenna Yuniana (Dirut PT Yasa Artha Trimanunggal)
  4. Andri Mulyono (Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal)

Majelis hakim menyatakan PT Yasa Artha Trimanunggal beserta kroninya telah melakukan cidera janji yang merugikan negara.

Berikut rincian "dosa-dosa" finansial yang wajib dibayarkan oleh para tergugat:

  • PT Yasa Artha Trimanunggal: dihukum membayar sisa tagihan Rp25,08 miliar ditambah bunga moratoir Rp1,12 miliar.
  • PT Arkan Global Mandiri (anak usaha): dihukum membayar sisa tagihan Rp37,16 miliar ditambah bunga moratoir Rp1,67 miliar.
  • Total kewajiban: mencapai lebih dari Rp65 miliar yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.

"Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi karena belum membayarkan seluruh kewajibannya kepada PT Pos Indonesia. Padahal, seluruh pekerjaan distribusi bantuan pangan telah tuntas 100 persen dilakukan oleh penggugat," bunyi amar putusan tertanggal 5 November 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com