Nasional . 14/04/2026, 06:24 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas, Ini Kata Menkeu Purbaya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

- Pensiunan

Adapun estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta

- Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta (estimasi)

- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta

- Golongan IV: Rp3,02 juta – Rp4,77 juta

Besaran tersebut ditentukan oleh masa kerja dan jabatan, dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 100 persen untuk instansi pusat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah.

Wacana efisiensi ini menjadi perhatian serius bagi jutaan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tumpuan utama dalam membiayai kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah saat ini masih menyeimbangkan antara perlindungan kesejahteraan aparatur negara dan ketahanan fiskal nasional. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com