fin.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar Sulistiyanto dalam amar putusannya, Selasa, 14 April 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra bersifat sewenang-wenang.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewanang," jelasnya.
Hakim juga menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Indra tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, KPK diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Indra Iskandar. Selain itu, hakim juga memerintahkan pencabutan larangan bepergian ke luar negeri serta pengembalian paspor milik Indra yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Namun, Indra belum sempat ditahan.
Indra kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka tersebut. Permohonan ini merupakan yang ketiga, setelah dua pengajuan sebelumnya sempat dicabut.
Anisha Aprilia/Disway