fin.co.id - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Nomor P./BAP/MKNW.09/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn. dinyatakan telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Itu sebabnya MKN Maluku Utara sepakat tidak mengijinkan dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri,” kata Kuasa Hukum Gao Guang Ming alias Michel, Artahsasta Prasetyo Santoso kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari harianterbit.com, Senin, 13 April 2026.
Namun demikian, Artahsasta mengungkapkan bahwa penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri justru tidak mengindahkan keputusan Majelis Kehormatan Notaris wilayah Maluku Utara. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan, bahkan menetapkan Lily Masita Tomasoa dan pihak lainnya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025.
Perkara ini berawal dari adanya putusan banding Pengadilan Tinggi Singapura Nomor AD/CA 61/2023 tertanggal 8 Juni 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Liu Xun selaku Direktur Utama sah PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memberikan kuasa kepada Gao Guang Ming alias Michel untuk mewakili pelaksanaan RUPS serta penandatanganan dokumen terkait perubahan direksi dan komisaris.
Dalam proses penyusunan akta, Notaris Lily disebut hanya menjalankan kewenangannya dengan memberikan draft atau template dokumen sebagai acuan, yang merupakan praktik umum dalam pembuatan akta autentik.
Artahsasta juga menyoroti kedudukan pelapor, Christian Jaya, yang dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PT ARA. Ia menegaskan bahwa syarat formil sebagai pelapor tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ia kemudian memaparkan kronologi panjang sengketa kepengurusan PT ARA, termasuk putusan-putusan pengadilan di Singapura yang pada pokoknya menegaskan bahwa posisi Liu Xun sebagai Direktur Utama tidak boleh diganggu hingga adanya putusan final.
Meski demikian, disebutkan bahwa pada 27 September 2022 terjadi perubahan kepengurusan tanpa sepengetahuan Liu Xun, yang diduga bertentangan dengan putusan sela pengadilan Singapura. Perubahan tersebut dituangkan dalam akta yang kemudian dinilai bermasalah secara hukum.
Lebih lanjut, Artahsasta menilai tindakan pelapor dalam membuat laporan polisi didasarkan pada dokumen yang cacat hukum, bahkan diduga menggunakan dasar akta yang mengandung keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.
Dalam perkembangan perkara, muncul dugaan bahwa penyidik telah membangun konstruksi hukum yang menyimpang dengan menafsirkan putusan pengadilan Singapura secara tidak tepat. Putusan yang bersifat administratif terkait yurisdiksi dinilai seolah-olah membatalkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum."
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap dugaan ini, kami selaku kuasa hukum para tersangka telah menyampaikan pengaduan atas kasus ini kepada Kadiv Propam Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Artahsasta.
(Adm)