Status Tersangka Gugur, Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-wenang Terhadap Sekjen DPR

news.fin.co.id - 14/04/2026, 13:09 WIB

Status Tersangka Gugur, Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-wenang Terhadap Sekjen DPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.Foto:ANT

fin.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Indra sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, ini menjadi pukulan bagi lembaga antirasuah tersebut. Hakim menilai KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Permulaan Sah

Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim menemukan fakta bahwa KPK belum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan (T-37 hingga T-76), terlihat jelas bahwa lembaga tersebut baru mulai mengumpulkan bukti-bukti penguat justru setelah surat penetapan tersangka terbit.

Advertisement

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti," tegas hakim Sulistiyanto di ruang sidang utama PN Jaksel.

Selain masalah alat bukti, hakim menyoroti pelanggaran prosedur terkait Pasal 1 angka 2 KUHAP. Pihak termohon terbukti belum pernah memeriksa Indra Iskandar sebagai calon tersangka sebelum menaikkan status hukumnya. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU KPK nomor 21 tahun 2014 dan prinsip dasar hukum acara pidana.

Instruksi Penghentian Penyidikan dan Pemulihan Nama Baik

Menyusul gugurnya status tersangka, pengadilan memerintahkan KPK untuk segera menghentikan seluruh proses penyidikan yang berkaitan dengan surat perintah penyidikan (Sprin.Dik) tertanggal 19 Januari 2024. Hakim juga mewajibkan KPK untuk memulihkan hak-hak pemohon ke keadaan semula sebelum terseret dalam perkara ini.

Berikut adalah poin-poin utama dalam amar putusan hakim:

Penghentian Penyidikan: KPK harus menghentikan kasus pengadaan sarana rumah jabatan DPR 2020 khusus untuk subjek Indra Iskandar.

Pengembalian Paspor: Hakim memerintahkan pengembalian paspor milik Indra Iskandar yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencabutan Cekal: Seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemohon harus segera dicabut.

Hakim berpendapat bahwa pengumpulan bukti setelah penetapan tersangka merupakan bentuk maladminstrasi penegakan hukum. Dengan diterimanya sebagian permohonan ini, maka segala sangkaan korupsi yang sebelumnya ditujukan kepada Sekjen DPR RI tersebut dalam perkara ini dinyatakan batal demi hukum.

Advertisement
Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID