fin.co.id - Kinerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri mendapat sorotan positif sebagai program baru yang dinilai efektif dalam menangani pengaduan masyarakat.
Program yang diinisiasi Kabareskrim Polri, Syahardiantono, disebut mampu merespons keluhan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Inisiatif ini juga dianggap sebagai langkah terobosan dalam mendukung agenda pemerintah, termasuk Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta program Presisi Polri.
Sejak diresmikan oleh Wakapolri, Dedi Prasetyo, pada 12 Desember 2025, layanan ini telah menangani sekitar 800 pengaduan, dengan 600 di antaranya berhasil diselesaikan.
Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso menilai, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas lembaga. Ia juga menyoroti karakter kepemimpinan yang menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
“Hal itu dapat membuat Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai zona integritas yang bersih dari korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan dapat terjaga. Karakter pribadi Komjen Pol Syahardiantono yang perfeksionis, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap semua bentuk pelanggaran dapat menjamin dihilangkannya kultur silent blue code melalui program terobosan tersebut," ujarnya dikutip dari harianterbit.com, Selasa, 14 April 2026.
Dugaan Rekayasa Kasus Terkuak Cepat
Salah satu kasus yang ditangani bahkan berhasil diurai hanya dalam waktu dua jam melalui forum dialog terbuka antara pihak pelapor dan penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Namun, dalam proses verifikasi ditemukan indikasi bahwa penerapan pasal TPPU tidak didukung bukti yang memadai.
Forum tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya bukti laporan keuangan hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Bahkan, terungkap bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diduga dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, sejumlah pihak terkait yang seharusnya diperiksa justru belum dimintai keterangan.
Temuan ini mengarah pada dugaan adanya persangkaan palsu serta potensi rekayasa perkara yang melibatkan pelapor dan oknum penyidik.
Meski dalam perkembangannya pasal TPPU telah dicabut dalam pemanggilan lanjutan, dugaan pelanggaran dinilai telah terjadi secara utuh.
Dorong Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana mekanisme pengawasan internal melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse mampu membuka ruang transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.