fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran gas N2O ilegal bermerek "Whip-pink". Operasi senyap ini menyasar tiga lokasi strategis di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Timur setelah kepolisian mengendus maraknya penyalahgunaan gas tersebut di tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Melalui metode tersebut, petugas berhasil memetakan titik distribusi produk yang selama ini mengandalkan jasa ojek daring untuk mengelabui aparat.
Kronologi Penangkapan di Tiga Wilayah
Penyisikan dimulai pada Senin malam, 13 April 2026, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi pertama, sebuah ruko di Gang Mantri, polisi mengamankan seorang pria berinisial Su (56). Ia bertugas sebagai penjaga stok sekaligus koordinator pengiriman barang ke pelanggan.
Informasi dari Su kemudian membawa tim bergerak cepat ke lokasi kedua di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, petugas menemukan aktivitas produksi skala besar dan mengamankan empat orang karyawan yakni ST, Sul, Sup, dan AS.
Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus seorang wanita berinisial E di Pulo Gadung, Jakarta Timur. E berperan krusial sebagai admin sekaligus akuntan yang mengelola arus kas penjualan. Polisi menyita tiga unit ponsel yang ia gunakan untuk melayani pesanan dari berbagai daerah.
"Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-pink," ungkap Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers, Rabu 15 April 2026.
Bisnis Ilegal Berjejaring Nasional
Penyelidikan mengungkap bahwa operasional ilegal ini berada di bawah naungan PT SSS. Perusahaan tersebut memiliki jaringan distribusi yang sangat luas dengan total 16 gudang logistik yang tersebar di kota-kota besar Indonesia, mulai dari Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Bali dan Lombok.
Besarnya skala bisnis ini terlihat dari barang bukti yang disita oleh petugas, antara lain:
Mesin pengisian gas N2O khusus.
Tabung induk berukuran jumbo (27 kg hingga 32 kg).
Ribuan tabung siap edar ukuran kecil (580 gram hingga 2.050 gram).
Omzet Fantastis dan Pemilik yang Diburu
Keuntungan dari bisnis gas N2O ilegal ini tergolong fantastis. Pihak kepolisian mencatat rata-rata omzet bulanan perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Bahkan, pada periode Desember 2025, angka penjualannya menembus angka Rp7,1 miliar.