Mengadili
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama tentang Proses Mid Miles Penyaluran Bantuan Bapang CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Perum Bulog Tahap II Jawa Timur Tahun 2023, Nomor: 001/ARKAN-POS/PKSCBP-BAPANG/IX/2023; Nomor: 211/Penj/Korp/1023 dan Addendum Perjanjian Kerjasama tentang Proses Mid Miles Penyaluran Bantuan Bapang CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Perum Bulog Tahap II Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 002/ADD/ARKAN-POS/PKSCBP-BAPANG/XII/2023; Nomor: 322/Penjualan/Korporat/1123;
3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama tentang Proses Last Miles Penyaluran Bantuan Bapang CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Perum Bulog Tahap II Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 002/PKS-POS/CBP-BAPANG/IX/2023; Nomor: 212/Penj/Korp/1023 dan Addendum Perjanjian Kerjasama tentang Proses Last Miles Penyaluran Bantuan Bapang CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Perum Bulog Tahap II Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 011/PKS/YASA-POS/ADD/CBP-BAPANG/XII/2023; Nomor: 321/Penjualan/Korporat/1123;
4. Menyatakan bahwa perjanjian tersebut mempunyai koneksitas;
5. Menyatakan para tergugat mempunyai koneksitas;
6. Menyatakan Penggugat telah tuntas melaksanakan kewajibannya untuk pekerjaan Mid Mile dan Last Mile dari Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan menimbulkan kerugian;
8. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar secara tunai dan sekaligus sisa tagihan kepada Penggugat sebesar Rp25.087.703.108,- (dua puluh lima miliar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga ribu seratus delapan rupiah);
- Membayar secara tunai dan sekaligus kerugian bunga moratoir sebesar Rp1.128.946.640,- (satu miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah);
10. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Membayar secara tunai dan sekaligus sisa tagihan kepada Penggugat sebesar Rp37.165.240.686,- (tiga puluh tujuh miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
- Membayar secara tunai dan sekaligus kerugian bunga moratoir sebesar Rp1.672.435.831,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);