HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR! PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T: UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR

news.fin.co.id - 15/04/2026, 18:23 WIB

HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR! PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T: UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR

HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR, PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T, UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR

Sehingga total kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Rp65.054.326.265,- (enam puluh lima miliar lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);

11. Menghukum para tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;

12. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);

Nah, yang memicu kemarahan publik adalah bagaimana mungkin perusahaan yang telah divonis bersalah wanprestasi di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Barat) masih bisa memenangkan proyek strategis nasional?

Berdasarkan data dari LKPP BGN, PT Yasa Artha Trimanunggal tidak hanya memenangkan tender unit motor listrik EMMO JVX GT senilai Rp2,4 triliun.

Perusahaan ini juga meraup kontrak jasa pengiriman kendaraan senilai Rp140,8 miliar. Kontroversi itu memunculkan tanda tanya besar mengenai sistem verifikasi kualifikasi vendor di Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah Kasasi, Upaya Menghindar atau Mengulur Waktu?

Alih-alih mematuhi putusan hakim untuk membayar utang ke BUMN (PT Pos Indonesia), manajemen PT Yasa Artha Trimanunggal memilih jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Januari 2026. Ini setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Per 2 Maret 2026, berkas tersebut telah memasuki tahap penyerahan kontra memori kasasi. Langkah hukum ini membuat status perkara menjadi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ini merupakan sebuah celah yang diduga digunakan PT Yasa Artha Trimanunggal untuk tetap bisa mengikuti tender pemerintah meskipun secara finansial dan integritas telah dicap "cacat" oleh pengadilan.

Saat ini perkaranya sedang berproses di MA. Pada Senin, 2 Maret 2026, progres perkaranya sudah masuk tahap penyerahan kontra memori kasasi. Pemohon kasasi adalah:

  1. PT Yasa Artha Trimanunggal
  2. PT Arkan Global Mandiri

Dalam permohonan kasasi, kedua perusahaan tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya Elfano Eneilmy. Sedangkan PT Pos Indonesia yang berstatus termohon diwakili Arief Agus Djunarjanto.

Menilik fakta hukum ini, PT Yasa Artha Trimanunggal jelas bermasalah secara hukum. Pertanyaannya, akankah Mahkamah Agung memberikan keadilan bagi PT Pos Indonesia (BUMN) ataukah PT Yasa Artha Trimanunggal akan terus melenggang dengan proyek-proyek fantastisnya?

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID