HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR! PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T: UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR

news.fin.co.id - 15/04/2026, 18:23 WIB

HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR! PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T: UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR

HEBOH PUTUSAN PN JAKBAR, PT Yasa Artha Trimanunggal VENDOR Motor Listrik BGN Rp2,4 T, UTANG Rp65 M ke PT Pos Indonesia BELUM DIBAYAR

Fin.co.id - Sebuah fakta hukum mengejutkan terungkap dari balik meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang menggemparkan publik karena memenangkan tender motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp2,4 triliun itu, ternyata belum membayar utang Rp65 miliar ke negara (BUMN).

Dalam putusan perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 5 November 2025, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan wanprestasi alias cidera janji terhadap PT Pos Indonesia (Persero).

PT Yasa Artha Trimanunggal yang bermarkas di Jalan Indraloka II No.1850, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini diwajibkan melunasi sisa tagihan pekerjaan distribusi beras Bulog tahun 2023 senilai total Rp65.054.326.265 secara tunai dan sekaligus.

Majelis hakim PN Jakarta Barat secara tegas mengabulkan gugatan PT Pos Indonesia (Penggugat).

Advertisement

Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh pekerjaan pengangkutan beras telah tuntas 100%. Namun, PT Yasa Artha Trimanunggal justru menahan pembayaran yang menjadi hak negara.

Daftar Tergugat dalam Skandal Wanprestasi

Gugatan PT Pos Indonesia ini menyasar 4 pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian materiil tersebut:

  1. PT Yasa Artha Trimanunggal (pemenang tender BGN): Tergugat I
  2. PT Arkan Global Mandiri (anak usaha/afiliasi): Tergugat II
  3. Yenna Yuniana (Direktur Utama): Tergugat III
  4. Andri Mulyono (Komisaris Utama): Tergugat IV

Poin-Poin Hukuman yang Dijatuhkan Hakim

  • Tergugat I (PT Yasa Artha Trimanunggal): wajib membayar sisa tagihan Rp25,08 miliar plus bunga moratoir Rp1,12 miliar.
  • Tergugat II (PT Arkan Global Mandiri/sister company): wajib membayar sisa tagihan Rp37,16 miliar plus bunga moratoir Rp1,67 miliar.
  • Status hukum: hakim menyatakan para tergugat memiliki koneksitas hukum yang kuat, termasuk Dirut PT Yasa Artha Trimanunggal Yenna Yuniana dan Komisaris Utama Andri Mulyono.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp65.054.326.265," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

SKANDAL 'Motor Listrik Bos Dapur' Rp1,22 Triliun: Pemenang Tender PT Yasa Artha Trimanunggal Ternyata Pernah Terseret Korupsi Bansos

SKANDAL 'Motor Listrik Bos Dapur' Rp1,22 Triliun, Pemenang Tender PT Yasa Artha Trimanunggal Ternyata Pernah Terseret Korupsi Bansos

Advertisement

Isi Lengkap Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID