Tertibkan Lahan 'Nganggur', BPN Tangerang Inventarisir Tanah Terlantar 

news.fin.co.id - 15/04/2026, 15:13 WIB

Tertibkan Lahan 'Nganggur', BPN Tangerang Inventarisir Tanah Terlantar 

Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang.

fin.co.id -  Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap mengambil alih tanah terlantar yang dibiarkan menganggur atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk dimasukkan ke dalam Bank Tanah.

Kepala Seksi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Pit Gunawan, menjelaskan soal mekanisme rigid negara dalam mengidentifikasi hingga mengeksekusi lahan-lahan yang dianggap "mati" tersebut. Ia menegaskan, penetapan status terlantar tidak dilakukan secara sepihak, melainkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Objek yang masuk dalam radar pengawasan mencakup berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), hingga Hak Milik.

"(Sudah) kami inventarisir dan ada kritreria khusus misalnya HGB yang ditelantarkan selama dua tahun atau Hak Pakai dan HPL yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan," ujar Pit Gunawan di Tangerang, Rabu (15/4/2026).

Advertisement

Ia mencontohkan indikasi konkret pada HPL milik pemerintah daerah. Jika dalam Surat Keputusan (SK) disebutkan peruntukannya untuk terminal, namun di lapangan justru berdiri pasar, secara otomatis lahan tersebut masuk dalam kategori indikasi tanah terlantar.

Meski demikian, proses pengambilalihan tidak terjadi secara instan. Negara memberikan ruang klarifikasi melalui peringatan pertama dan kedua. Namun, kerap kali pemilik lahan baru bereaksi keras ketika nama mereka sudah masuk dalam database objek tanah terlantar.

"Biasanya pemilik HGU atau HGB skala besar baru mengajukan protes atau gugatan setelah masuk database. Padahal, mekanismenya sudah sangat jelas sejak awal," tegasnya.

Salah satu isu yang mengemuka adalah status Hak Milik. Sebagai hak terkuat dan terpenuh, Hak Milik sering dianggap "kebal" dari pengawasan. Padahal, secara regulasi, Hak Milik tetap bisa dikategorikan terlantar jika tidak ditempati, tidak dikelola, atau tidak dipelihara oleh pemiliknya.

Pit mengakui adanya tantangan psikologis dan hukum di tengah masyarakat, terutama terkait ego kepemilikan. "Mereka merasa karena tidak ada batas waktu seperti HGB, maka bebas tidak diurus. Sejauh ini, yang paling banyak dieksekusi memang tetap HGU dan HGB skala besar," ungkapnya.

Pit menjelaskan bahwa negara pada dasarnya tidak memiliki tanah secara absolut. Lahan yang dikelola pemerintah berasal dari berbagai sumber, seperti pelepasan hak atau penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Di sinilah peran vital Badan Bank Tanah. Lembaga ini bertugas menghimpun lahan di seluruh Indonesia untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur strategis atau pembangkit listrik. 

"Jika negara harus selalu membeli atau membebaskan lahan dari awal, biayanya akan sangat membebani APBN. Bank Tanah hadir untuk menghimpun aset-aset tak produktif ini secara sah agar siap digunakan saat dibutuhkan," jelas Pit.

Mengenai luasan pasti tanah terlantar di Kabupaten Tangerang, BPN menyatakan data tersebut bersifat dinamis dan rahasia. Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten hanya berwenang melakukan inventarisasi subjek, lokasi, dan luas lahan untuk kemudian dilaporkan ke tingkat pusat.

Advertisement

"Keputusan akhir ada di Direktorat Jenderal Pengendalian di tingkat pusat," pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.