Nasional . 16/04/2026, 10:46 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Belakangan ini, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Kabar tersebut sempat memunculkan harapan bagi para purnabakti aparatur sipil negara yang menantikan peningkatan kesejahteraan di masa pensiun.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru yang secara resmi mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.
Dengan belum adanya regulasi baru, sistem pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan sebagai upaya menjaga daya beli para pensiunan.
Aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan bahwa besaran gaji pensiunan PNS berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir saat seseorang masih aktif bekerja sebagai pegawai negeri.
Penyesuaian nominal tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi para pensiunan di tengah perubahan kondisi ekonomi nasional.
Pada golongan terendah yaitu Golongan I (Juru), kenaikan gaji pensiun berkisar antara sekitar Rp187.300 hingga Rp241.800.
Sementara itu, pada golongan tertinggi yaitu Golongan IV (Pembina), kenaikan yang diberikan dapat mencapai sekitar Rp187.300 hingga Rp531.200.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media