fin.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menguliti jaringan mafia peradilan yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Terbaru, Korps Adhyaksa resmi menetapkan seorang pria bernama Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana asal, yakni suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof. Penyidik menduga kuat Agung Winarno berperan aktif dalam membantu menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi sang mantan pejabat tinggi MA tersebut.
"Kami telah menetapkan saudara AW sebagai tersangka. Ia diduga menerima titipan aset dari terpidana Zarof Ricar yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026.
Modus Penitipan Aset dan Penggelapan Dokumen
Keterlibatan Agung Winarno terendus setelah tim penyidik menggeledah kantor miliknya. Dalam operasi tersebut, jaksa menemukan tumpukan dokumen krusial berupa sertifikat kepemilikan tanah yang secara administratif masih tercatat atas nama Zarof Ricar.
Penyidik membeberkan bahwa komunikasi antara keduanya telah terjalin intensif sejak tahun 2025. Zarof diduga menghubungi Agung secara langsung untuk menitipkan berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari deposito perbankan, sertifikat tanah, hingga uang tunai dan logam mulia.
"Tersangka AW menyadari bahwa aset-aset tersebut sengaja dititipkan untuk dikelola dan disembunyikan asal-usulnya. Tujuannya jelas, yakni menyamarkan perolehan harta yang diduga berasal dari praktik suap di lingkungan peradilan," tegas Syarief.
Rekam Jejak Hukum Zarof Ricar
Kasus ini merupakan buntut dari skandal besar yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Zarof Ricar sendiri kini telah berstatus sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa pada November 2025 lalu.
Berdasarkan putusan inkrah tersebut, Zarof harus menjalani hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Hakim tingkat banding menilai tindakan Zarof telah merusak citra institusi peradilan dan memunculkan persepsi bahwa hukum di Indonesia mudah dibeli dengan uang.
Selain hukuman badan, negara juga merampas seluruh harta benda Zarof yang tidak mampu ia buktikan asal-usulnya, termasuk:
Uang tunai senilai Rp 915 miliar.
Logam mulia seberat 51 kilogram.
Denda administratif sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus melacak aliran dana dan aset lainnya untuk memastikan seluruh hasil kejahatan kerah putih ini kembali ke kas negara. Penetapan Agung Winarno menjadi sinyal kuat bahwa siapapun yang membantu menyembunyikan hasil korupsi akan terseret ke meja hijau.