Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 17:51 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, harus menerima kenyataan pahit setelah upayanya mengamankan merek dagang “Denza” di pasar Indonesia gagal di Mahkamah Agung (MA).
Lembaga peradilan tersebut secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD, sehingga secara hukum kepemilikan nama Denza kini dinyatakan sah berada di pihak lain.
Berdasarkan dokumen Putusan MA Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim memenangkan PT Worcas Nusantara Abadi sebagai Pemohon Kasasi I dan menolak seluruh permohonan dari BYD.
Kekalahan ini terjadi akibat kesalahan mendasar dalam penentuan pihak tergugat oleh BYD dalam proses hukum yang mereka ajukan.
Kekalahan di tingkat kasasi ini disebabkan oleh fakta bahwa kepemilikan merek sudah berpindah tangan. Hakim menilai gugatan BYD mengalami cacat formil atau error in persona.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi amar putusan Mahkamah Agung seperti dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Fakta di persidangan mengungkap bahwa merek Denza telah dialihkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris sejak 10 September 2024.
Karena BYD tetap menggugat PT Worcas, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Meski kehilangan hak atas nama Denza, BYD tidak tinggal diam. Penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Ditjen KI Kemenkumham menunjukkan adanya langkah alternatif.
BYD diketahui telah mendaftarkan nama “DANZA” sebagai identitas baru untuk lini kendaraan premiumnya di Indonesia.
Merek “DANZA” didaftarkan mencakup berbagai komponen otomotif, mulai dari kendaraan hingga layanan pendukung kendaraan listrik.
Berikut rincian estimasi cakupan pendaftaran tersebut:
| Kategori Pendaftaran | Nomor Registrasi | Detail Barang/Jasa |
|---|---|---|
| Kelas 12 (Kendaraan) | IDM001414073 | Mobil, bus bermotor, kendaraan otonom, sasis, truk, hingga bantalan rem |
| Kelas 37 (Layanan/Jasa) | IDM001426542 | Perbaikan kendaraan, pengisian baterai EV, pencucian, perawatan anti-karat, dan pemeliharaan mesin |
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media