Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan mengejutkan terkait pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dalam kajian terbarunya, lembaga antirasuah ini mengidentifikasi adanya kerawanan besar, termasuk praktik suap senilai Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa bagi perguruan tinggi yang ingin mendapatkan alokasi kuota beasiswa.
Hasil monitoring KPK pada tahun 2025 menunjukkan jalur "usulan masyarakat" sering kali disalahgunakan dan terafiliasi dengan pejabat publik serta entitas politik tertentu.
Bahkan, temuan di 11 dari 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dijadikan sampel mengonfirmasi adanya konflik kepentingan yang sangat kuat: kuota beasiswa diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki relasi kuasa.
5 Rekomendasi Strategis KPK
Guna menutup celah korupsi dan memastikan bantuan tepat sasaran, KPK mengeluarkan lima poin rekomendasi utama dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring:
- Reformasi Jalur Usulan Masyarakat: Merombak total regulasi agar tidak lagi menjadi alat kepentingan politik atau pejabat.
- Pedoman Verifikasi Ketat: Mewajibkan kunjungan lapangan bagi setiap calon penerima dengan alokasi anggaran verifikasi yang jelas.
- Audit Teknologi Informasi: Memperbarui arsitektur sistem informasi manajemen KIP Kuliah agar lebih transparan dan sulit dimanipulasi.
- Pencegahan Duplikasi Bantuan: Memperkuat koordinasi lintas lembaga agar satu mahasiswa tidak menerima dua beasiswa sekaligus (double funding).
- Sanksi Berlapis dan Efek Jera: Menerapkan mekanisme pengawasan ketat serta mencabut izin kuota bagi kampus yang terbukti melakukan pelanggaran.
Verifikasi Lemah & Efek Jera Bagi Kampus Nakal
Salah satu temuan paling krusial adalah kegagalan sistem verifikasi di tingkat kampus. KPK menemukan hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sisanya hanya melakukan pemeriksaan berkas secara administratif tanpa wawancara atau validasi faktual.
Ironisnya, sistem sanksi yang ada saat ini dianggap tumpul. KPK mencatat bahwa 11 dari 15 perguruan tinggi yang bermasalah pada periode 2020–2023 ternyata masih mendapatkan jatah kuota KIP Kuliah pada tahun 2024.
Hal ini menunjukkan tidak adanya tindakan tegas yang mampu memberikan efek jera bagi institusi pendidikan yang melanggar aturan.
"Penerima kuota jalur usulan masyarakat banyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK yang berpotensi menimbulkan kerentanan konflik kepentingan," demikian bunyi Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Masalah Duplikasi Bantuan
KPK juga menyoroti masalah klasik berupa duplikasi bantuan. Ditemukan banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah yang secara bersamaan juga mengantongi beasiswa dari sumber lain.