Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan laporan tersebut mewakili sekitar 19 organisasi Kristen. Menurutnya, langkah hukum ditempuh agar polemik dapat diselesaikan secara terarah.
“Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya agar pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyebut pelaporan dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat. Ia berharap persoalan ini segera ditangani agar tidak semakin meluas.
Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut juga bertujuan meredam polemik di ruang publik dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.