fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 disebabkan oleh tingginya biaya politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, dalam sejumlah perkara, motif yang melatarbelakangi tindak korupsi juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu seperti tunjangan hari raya.
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR)," ujarnya di Jakarta dikutip, Minggu, 19 April 2026.
Meski demikian, KPK tetap melihat adanya hubungan yang cukup kuat antara besarnya biaya politik dengan munculnya peluang praktik korupsi. Untuk itu, melalui Direktorat Monitoring, KPK telah melakukan kajian pada 2025 guna mengidentifikasi potensi kerawanan tersebut.
Hasil kajian menunjukkan sejumlah titik rawan, di antaranya pengadaan logistik pemilu yang rentan dimanipulasi, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.
Selain itu, potensi korupsi juga kerap muncul setelah kepala daerah terpilih. Praktik seperti balas jasa politik melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga perizinan disebut sebagai bentuk pengembalian biaya politik yang dikeluarkan saat pemilihan.
Sepanjang 2025 hingga 18 April 2026, KPK mencatat telah menindak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 2025, sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus antara lain Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, serta Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, Syamsul Auliya Rachman, dan Gatut Sunu Wibowo.
KPK menilai, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum maupun setelah proses pemilihan kepala daerah, guna menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.