fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di berbagai penjuru tanah air. Hanya dalam waktu 13 hari, aksi kriminal para mafia energi ini telah menguras keuangan negara hingga mencapai Rp243,6 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil operasi intensif sejak 7 April hingga 20 April 2026. Kepolisian bergerak cepat merespons kelangkaan energi yang sering terjadi di tengah masyarakat akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," ujar Irjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2026.
Ratusan Ribu Liter Solar dan 330 Tersangka Diamankan
Selama periode operasi tersebut, kepolisian berhasil menangani 223 Laporan Polisi (LP) dan meringkus total 330 tersangka. Skala kejahatan ini terlihat dari tumpukan barang bukti yang disita petugas, termasuk 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, hingga 13.346 tabung gas elpiji. Selain itu, petugas juga mengamankan 161 unit kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang subsidi tersebut.
Data kepolisian sepanjang tahun 2025 hingga 2026 mencatat keterlibatan yang mengejutkan dari pihak penyedia. Sebanyak 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbukti terlibat dalam praktik lancung ini. Dari puluhan kasus tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam tahap penyidikan mendalam.
Zero Toleransi: Aktor Intelektual Dibidik Pasal Pencucian Uang
Polri menegaskan komitmen "Zero Toleransi" terhadap siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil. Irjen Nunung memastikan tindakan tegas tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga oknum aparat TNI maupun Polri yang kedapatan menjadi pelindung atau terlibat langsung.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera," ungkapnya mengutip komitmen bersama Puspom TNI.
Tak berhenti pada pidana umum, Bareskrim Polri akan menjerat para aktor intelektual, pemilik modal, hingga penampung dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memiskinkan para mafia energi tersebut. Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak setiap aliran dana ilegal dari bisnis gelap ini.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Jika ditemukan keterlibatan ASN, perkara akan langsung kami limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi," tambah Nunung dengan nada bicara yang lugas.
Melalui operasi ini, Polri mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha dan mafia energi agar segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten guna memastikan BBM dan gas subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.