RUU PPRT Disepakati, Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

news.fin.co.id - 21/04/2026, 11:19 WIB

RUU PPRT Disepakati, Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Menkum Supratman Andi Agtas, menegaskan Badan Pengaturan (BP) BUMN berbeda peran dengan Badan Pengelola Danantara.

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU tersebut. Ia menilai kehadiran regulasi ini merupakan jawaban atas aspirasi para pekerja, khususnya yang selama ini disuarakan oleh serikat pekerja.

“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” tutur Supratman, Senin, 20 April 2026.

Ia menambahkan bahwa selesainya pembahasan RUU PPRT menjadi capaian penting bagi pemerintah dan DPR, mengingat regulasi ini merupakan usulan inisiatif legislatif.

Advertisement

“Alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” sambung dia.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU PPRT di tingkat pertama dan siap membawa hasilnya ke rapat paripurna. Ketua Panja, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang dibahas secara intensif dalam waktu singkat.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah mengajukan total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

“Panja pembahasan RUU PPRT dibentuk oleh Badan Legislasi dalam rapat kerja Badan Legislasi pada tanggal 20 April 2026. Selanjutnya Panja telah membahas RUU PPRT secara intensif dalam rapat Panja pada tanggal 20 April 2026, bertempat di ruang rapat Badan Legislasi ini,” kata Bob Hasan.

Secara substansi, RUU PPRT mengatur berbagai aspek penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga dengan menekankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain mencakup mekanisme perekrutan, hak pekerja, serta pengawasan.

RUU ini juga mengatur bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Selain itu, calon pekerja akan mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah maupun pihak terkait.

Dalam hal penempatan, perusahaan penyalur pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum serta memiliki izin resmi. Perusahaan tersebut juga dilarang melakukan pemotongan upah pekerja.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan peran masyarakat, termasuk RT dan RW, guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

RUU PPRT juga memberikan pengecualian bagi pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah dan telah bekerja sebelum aturan ini berlaku, dengan tetap mengakui hak mereka sebagai pekerja rumah tangga.

Advertisement

Secara keseluruhan, regulasi ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang disusun secara sistematis, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Pemerintah menargetkan aturan pelaksana dari undang-undang ini dapat diterbitkan paling lambat satu tahun setelah disahkan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID