fin.co.id – Setelah penantian panjang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya rapat yang didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR. Pengesahan ini menandai babak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan regulasi yang spesifik.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang. Jawaban "Setuju" menggema dari 314 anggota dewan yang hadir, diikuti ketukan palu sidang yang menandai legalitas aturan tersebut.
Dukungan Penuh Pemerintahan Prabowo
Pemerintah menyambut baik langkah cepat DPR RI dalam merampungkan regulasi ini. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hak-hak seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah mendengarkan tuntutan dari berbagai serikat pekerja yang mendesak penyelesaian payung hukum ini. "Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan. Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar UU ini bisa diselesaikan secepatnya," ujar Supratman pasca-rapat pleno di Senayan.
Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, sehingga proses pembahasannya bisa berjalan lebih akseleratif hingga mencapai tahap pengesahan.
Perlindungan Bagi Pekerja Domestik
Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu meminimalisir praktik diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi yang kerap menimpa pekerja rumah tangga. Sebagai norma hukum baru, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja secara lebih adil dan transparan.
Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam laporannya menegaskan bahwa UU ini adalah instrumen penting untuk memanusiakan pekerja domestik. Dengan aturan ini, hubungan kerja di dalam rumah tangga kini memiliki standar hukum yang jelas, mulai dari jam kerja hingga jaminan keamanan kerja.
Pengesahan UU PPRT pada 21 April ini sekaligus menjadi "kado" bagi gerakan perlindungan hak perempuan dan pekerja di Indonesia, mengingat momentumnya yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.