KPK Periksa Mantan Wabup Pekalongan, Kasus Fadia Arafiq Makin Melebar

news.fin.co.id - 22/04/2026, 13:25 WIB

KPK Periksa Mantan Wabup Pekalongan, Kasus Fadia Arafiq Makin Melebar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditahan KPK. Ia bersumpah tidak ada uang sepeser pun yang disita dan merasa bingung dengan penetapan status OTT.Foto:tangkapan Layar

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi (RWD), sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Riswadi diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Fadia Arafiq pada periode 2021–2024. Selain dirinya, KPK juga memanggil sembilan saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai instansi, di antaranya pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di rumah sakit daerah seperti RSUD Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi, hingga pejabat di dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Advertisement

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi tersebut, turut diamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT itu menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sehari setelahnya, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan.

Dari praktik tersebut, Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati secara langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga berstatus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID