Politik . 22/04/2026, 22:34 WIB

Menko Yusril Jamin Kebebasan Kritik: Akademisi Jangan Takut Bersuara!

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan berpendapat bagi kalangan intelektual di Indonesia.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghalang-halangi atau melarang akademisi yang ingin melontarkan kritik terhadap berbagai kebijakan publik.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pelaporan hukum yang menimpa dua akademisi ternama, Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Menurut Yusril, kritik dari kampus adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana.

"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," tegas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (22/04/2026).

Menanggapi fenomena kritik yang disampaikan oleh akademisi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Yusril menekankan pentingnya kedewasaan dalam berorganisasi.

Ia berpendapat mekanisme etik di lingkungan institusi pendidikan harus didahulukan untuk menilai sejauh mana objektivitas kritik tersebut, bukan langsung ditarik ke ranah kepolisian.

Jika dewan etik menyatakan pernyataan seorang akademisi masih dalam koridor keilmuan dan tidak melanggar kode etik, maka proses pidana seharusnya gugur demi hukum.

Yusril mengingatkan bahwa pidana adalah langkah terakhir (ultimum remedium), kecuali jika terbukti adanya unsur penghasutan yang nyata.

"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana? Orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi," tambah Yusril.

Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi dengan Ksatria

Meskipun membela hak kritik, Yusril mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara berhak melaporkan pihak lain ke kepolisian.

Namun, polisi memiliki kewajiban untuk menyeleksi laporan tersebut secara ketat guna melihat apakah laporan itu sah atau hanya sekadar upaya kriminalisasi.

Bagi para akademisi yang sudah terlanjur dilaporkan, Yusril memberikan saran praktis agar tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengimbau agar mereka memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian sebagai forum untuk menjelaskan latar belakang akademis dari kritik yang disampaikan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com