fin.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini tengah menggodok kebijakan baru mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Meski demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa rencana ini masih dalam koridor perencanaan strategis dan belum menjadi aturan yang mengikat dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa poin tersebut merupakan bagian dari proyeksi kebijakan jangka panjang. Pemerintah sedang menyusun landasannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait perluasan basis pajak yang lebih berkeadilan.
"Isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa 21 April 2026.
Agenda Strategis Menuju 2028
Wacana ini tercantum secara eksplisit dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian regulasi ini pada tahun 2028. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa serta mendukung keberlanjutan pendanaan infrastruktur nasional.
Pemerintah berdalih bahwa penguatan kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga kesehatan fiskal. Apalagi, beban pembiayaan pembangunan tetap tinggi di tengah dinamika ekonomi global. Namun, DJP menjamin bahwa setiap keputusan akan melalui filter kajian yang ketat agar tidak membebani daya beli masyarakat secara drastis.
"Jika kebijakan ini diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif, termasuk koordinasi lintas kementerian dan mempertimbangkan dampak terhadap sektor transportasi serta dunia usaha," tambah Inge.
Menimbang Memori Kegagalan Tahun 2015
Upaya memungut pajak dari pengguna jalan bebas hambatan ini sebenarnya bukan barang baru. Pada tahun 2015, pemerintah pernah mencoba memberlakukan kebijakan serupa. Namun, rencana tersebut layu sebelum berkembang dan akhirnya dicabut demi menjaga iklim investasi serta menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
Kini, urgensi penambahan kantong penerimaan negara kembali mencuat. Pemerintah mematok target ambisius membangun jalan tol baru sepanjang 2.460,69 kilometer hingga tahun 2029. Dengan keterbatasan ruang fiskal, PPN jasa jalan tol dipandang sebagai salah satu instrumen alternatif untuk mendanai proyek strategis tersebut.
"Kebijakan publik harus lahir dari prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ketika pengawasan melemah, maka penyimpangan akan menemukan jalannya," ungkap salah satu pengamat menanggapi perlunya transparansi dalam setiap pemungutan pajak baru.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
DJP memastikan bahwa transparansi informasi akan menjadi prioritas utama. Jika RPMK ini rampung dan siap diimplementasikan, pemerintah berjanji akan menyosialisasikannya secara terbuka melalui kanal komunikasi resmi.
Untuk saat ini, fokus pemerintah adalah melakukan refinement kinerja fiskal tahun 2026. Indikator seperti realisasi penerimaan pajak dan ekstensifikasi basis pajak tetap menjadi prioritas tanpa harus terburu-buru mengeksekusi kebijakan yang bersifat sensitif terhadap inflasi sektor logistik.
Hingga kajian mendalam selesai, pengguna jalan tol masih bisa bernapas lega karena tarif yang berlaku saat ini belum terbebani oleh komponen PPN tambahan.