Target 2,5 Tahun! Pemerintah Pacu Revisi UU Pemilu Demi Hindari ‘Kejutan’ MK di 2029

news.fin.co.id - 22/04/2026, 13:22 WIB

Target 2,5 Tahun! Pemerintah Pacu Revisi UU Pemilu Demi Hindari ‘Kejutan’ MK di 2029

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target tersebut disusun untuk memberi waktu yang cukup dalam mempersiapkan Pemilu 2029.

Saat menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Rabu, Yusril menjelaskan bahwa tenggat waktu tersebut penting agar proses persiapan pemilu dapat dilakukan secara matang.

"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," katanya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan. Menurutnya, putusan MK kerap menghadirkan perubahan yang tidak terduga.

Advertisement

"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.

Untuk itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dapat mulai dilakukan pada pertengahan 2026. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada DPR sebagai pengusul revisi undang-undang.

"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.

Saat ini, pemerintah masih menunggu draf resmi dari DPR dan tengah bersiap menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Yusril menambahkan bahwa arah pembahasan juga menunggu arahan Presiden, terutama terkait isu-isu krusial yang berkaitan dengan sejumlah putusan MK.

"Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK," kata Yusril.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan pimpinan partai politik. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas regulasi tersebut.

Menurut Dasco, DPR saat ini meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali digugat di MK.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," katanya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID