Nasional . 23/04/2026, 06:27 WIB

Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkaranya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perdata yang melibatkan pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan tersebut, Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dengan nilai total mencapai sekitar Rp 531 miliar di luar bunga yang terus berjalan.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihak tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding apabila tidak menerima hasil putusan tersebut. Kesempatan serupa juga berlaku bagi pihak penggugat apabila menilai putusan belum memenuhi harapan mereka.

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Dalam amar putusan, majelis menilai Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa yang telah berlangsung lama.

Kasus bermula dari transaksi pertukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat pada tahun 1999. Instrumen tersebut berasal dari Unibank dan ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II milik CMNP senilai Rp 189 miliar.

Majelis hakim menilai transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum karena NCD yang dipakai tidak dapat dicairkan. Selain itu, instrumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui jalur banding apabila salah satu pihak merasa keberatan.

“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Menurut Sunoto, hak banding tidak hanya berlaku bagi tergugat, tetapi juga dapat digunakan oleh pihak penggugat, termasuk Jusuf Hamka, jika menganggap putusan belum sesuai.

Tenggat Waktu Pengajuan Banding

PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa para pihak diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau melanjutkan ke tahap banding.

Ketentuan tersebut mengikuti hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam masa tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai kepentingan masing-masing.

Pengadilan juga menekankan bahwa putusan yang memenangkan pihak CMNP dibuat berdasarkan proses persidangan dan tidak dipengaruhi tekanan atau campur tangan dari pihak luar. Hakim menyatakan seluruh pertimbangan didasarkan pada alat bukti, kesaksian, pendapat ahli, serta aturan hukum yang berlaku.

Besaran Ganti Rugi yang Diputuskan

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan beberapa komponen pembayaran yang harus dipenuhi oleh Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com