Nasional . 23/04/2026, 06:27 WIB

Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkaranya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Nilai ganti rugi materiil ditetapkan sebesar 28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 481 miliar. Selain itu, terdapat bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi.

Majelis hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Jika digabungkan, total kewajiban pembayaran mencapai kurang lebih Rp 531 miliar, belum termasuk akumulasi bunga yang terus berjalan.

Respons dari Pihak Hary Tanoe

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Termasuk di dalamnya apakah pihak tergugat akan menggunakan hak banding atau menerima hasil putusan.

Publik kini menunggu langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak terkait dalam sengketa bernilai besar tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com