Nasional . 23/04/2026, 06:27 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Nilai ganti rugi materiil ditetapkan sebesar 28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 481 miliar. Selain itu, terdapat bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi.
Majelis hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Jika digabungkan, total kewajiban pembayaran mencapai kurang lebih Rp 531 miliar, belum termasuk akumulasi bunga yang terus berjalan.
Respons dari Pihak Hary Tanoe
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Termasuk di dalamnya apakah pihak tergugat akan menggunakan hak banding atau menerima hasil putusan.
Publik kini menunggu langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihak terkait dalam sengketa bernilai besar tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media