Al-Aqsa Membara: Indonesia dan 7 Negara Muslim Kutuk Pengibaran Bendera Israel

news.fin.co.id - 24/04/2026, 15:18 WIB

Al-Aqsa Membara: Indonesia dan 7 Negara Muslim Kutuk Pengibaran Bendera Israel

Gerbang utama Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang menjadi pusat ketegangan akibat tindakan provokatif pemukim.Foto:IST

fin.co.id – Indonesia bersama tujuh negara dengan mayoritas penduduk Muslim mengeluarkan kecaman keras terhadap aksi provokatif pemukim ekstremis Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Aksi pengibaran bendera Israel di dalam halaman situs suci umat Islam tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum internasional yang berlaku.

Melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 24 April 2026, para Menteri Luar Negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab bergabung bersama Indonesia untuk menyuarakan protes kolektif. Mereka menyoroti keterlibatan menteri-menteri ekstremis Israel yang melakukan serangan ke Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan ketat aparat kepolisian setempat.

Pelanggaran Hukum Internasional dan Humaniter

Aliansi delapan negara ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan provokasi yang sangat serius bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain mencederai kesucian kota Yerusalem, aksi tersebut juga dianggap melanggar hukum humaniter internasional secara terang-terangan.

Advertisement

Para menteri secara tegas menolak segala bentuk upaya otoritas pendudukan Israel dalam mengubah identitas hukum dan sejarah situs-situs suci, baik Islam maupun Kristen. Dalam konsensus tersebut, mereka menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran khusus pengelolaan Hasyimiyah Yordania yang selama ini memegang mandat bersejarah atas situs-situs suci di Yerusalem.

Secara teknis, para menteri menjelaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam. Berdasarkan aturan hukum, Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Yordania merupakan satu-satunya entitas dengan yurisdiksi penuh untuk mengelola akses dan urusan internal di dalam kompleks tersebut.

Ekspansi Permukiman Ilegal dan Kekerasan di Tepi Barat

Kecaman diplomasi ini juga menyasar kebijakan pemerintah Israel yang baru saja menyetujui pembangunan lebih dari 30 permukiman baru yang dianggap ilegal. Langkah tersebut melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024. Indonesia dan sekutunya memandang percepatan pembangunan hunian ini sebagai serangan langsung terhadap eksistensi negara Palestina di masa depan.

Kekerasan yang terus meningkat oleh pemukim terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap anak-anak sekolah, turut menjadi poin krusial dalam pernyataan bersama tersebut. "Para menteri menyerukan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tulis pernyataan resmi yang dikutip dari laman Kemlu RI.

Seruan Solusi Dua Negara dan Penentuan Nasib Sendiri

Menutup pernyataan kolektifnya, kedelapan negara tersebut menolak keras setiap upaya aneksasi wilayah atau pemindahan paksa rakyat Palestina dari tanah kelahirannya. Tindakan sepihak Israel dinilai sengaja merusak inisiatif deeskalasi dan menghambat proses perdamaian yang tengah diupayakan oleh komunitas internasional.

Dunia internasional didesak untuk memikul tanggung jawab moral guna menghentikan eskalasi berbahaya yang tengah terjadi. Solusi politik yang komprehensif berdasarkan "Solusi Dua Negara" tetap menjadi harga mati bagi Indonesia dan mitra diplomatiknya. Dukungan penuh tetap mengalir bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan mewujudkan negara merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota yang berdaulat.

Urgensi Literasi Terkait Status Quo Yerusalem

Advertisement

Munculnya konflik ini kembali mempertegas betapa rapuhnya stabilitas di kawasan tersebut jika hukum internasional terus diabaikan. Masyarakat global perlu memahami bahwa status Masjid Al-Aqsa bukan sekadar isu agama, melainkan persoalan kepatuhan terhadap yurisdiksi internasional yang telah disepakati selama puluhan tahun.

Tanpa adanya tindakan tegas dari organisasi internasional, pelanggaran yang berulang ini dikhawatirkan akan memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan Timur Tengah. Indonesia memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam menyuarakan hak-hak Palestina di berbagai forum dunia, guna memastikan perdamaian yang adil dan berkelanjutan dapat tercapai tanpa intimidasi militer.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID