Viral . 24/04/2026, 14:58 WIB

DRAMA BANDAR MEMBARA BATANG HAPPY ENDING: Pemeran Video Viral TA & SE DINIKAHKAN, Polisi Buru Penyebar Pertama

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Kasus video pribadi yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan sebutan "Bandar Membara" atau "Bandar Bergetar", kini memasuki babak baru yang happy ending.

Pasangan pemeran dalam video tersebut, yakni TA (19) dan SE (26), dilaporkan telah dinikahkan pada Minggu, 19 April 2026.

Pernikahan ini dilakukan sebagai langkah solusi untuk meredam keresahan sosial sekaligus menyelesaikan permasalahan di tingkat keluarga.

Meskipun status keduanya kini telah resmi menjadi suami istri, fokus utama kini beralih pada aspek hukum.

Khususnya terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten tanpa izin di ruang digital.

Polisi Buru Aktor di Balik Penyebaran Video

Meski masalah personal antara kedua pemeran telah diselesaikan melalui jalur pernikahan, Polres Batang menegaskan proses hukum terhadap pelaku penyebaran pertama video tersebut tetap berlanjut.

Langkah ini diambil karena distribusi konten pribadi yang bersifat asusila merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Ipda Maulidya Nur Maharanti menjelaskan pihaknya telah mengantongi keterangan dari TA dan SE untuk menelusuri kronologi kebocoran video yang awalnya bersifat privat tersebut.

"Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami terus mendalami asal-usul penyebaran guna mengetahui pihak pertama yang membocorkan konten ini ke ruang publik," tegas Maulidya.

Perburuan Link 'Bandar Membara' Masif

Di tengah masifnya pencarian tautan (link) video tersebut di platform seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, dan X, masyarakat diminta untuk ekstra waspada.

Polisi memperingatkan banyak tautan yang beredar di kolom komentar media sosial merupakan jebakan phishing atau malware.

Bahaya yang mengintai jika mengeklik tautan sembarangan meliputi:

  • Pencurian Data Pribadi: Akun media sosial hingga email dapat diambil alih.
  • Pembobolan Rekening: Malware dapat merekam aktivitas perbankan digital (mobile banking).
  • Penyebaran Virus: Perangkat ponsel atau komputer bisa mengalami kerusakan sistem.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com