Viral . 24/04/2026, 14:58 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Polres Batang meminta warga agar tidak ikut serta dalam mendistribusikan, mengunduh, apalagi mencari konten asusila tersebut.
Selain dilarang secara norma, tindakan menyebarluaskan video atau foto asusila dapat menjerat siapa pun dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat tinggi sesuai regulasi UU ITE.
Banyaknya potongan video yang diduga telah dimodifikasi atau diedit oleh pihak tak bertanggung jawab juga menjadi perhatian aparat.
Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan tidak mudah terpancing oleh konten-konten sensasional yang hanya bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi atau merusak reputasi seseorang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media