Hukum dan Kriminal . 26/04/2026, 11:36 WIB

KAMPUS UNEJ HEBOH! Dugaan Pelecehan Seksual Viral di Medsos, Sanksi Berat Menanti Pelaku

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Jaga maya dihebohkan oleh kabar dugaan tindakan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Kasus ini melibatkan seorang mahasiswa berinisial J yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap mahasiswi berinisial M.

Perkara tersebut mencuat setelah unggahan di platform X menyebar luas dan memicu perhatian warganet. Korban diketahui menyadari adanya penyalahgunaan foto dirinya sejak Mei 2024, yang kemudian diduga dimanipulasi menjadi konten bernuansa tidak senonoh.

Upaya klarifikasi sempat dilakukan oleh pihak korban, termasuk permintaan agar konten tersebut dihapus. Namun, kasus ini akhirnya berlanjut hingga dilaporkan secara resmi ke pihak kampus.

Satgas Kampus Lakukan Penanganan

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Fanny Tanuwijaya, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan langsung ditindaklanjuti melalui pertemuan awal dengan korban.

“Kami sudah menerima laporan secara tertulis dan langsung melakukan pertemuan dengan korban,” ujarnya pada Sabtu, 25 April 2026.

Meski demikian, pihak Satgas belum memberikan rincian hasil pemeriksaan karena proses investigasi masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

Fakultas Tegaskan Sikap

Pihak Fakultas Hukum Unej menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dekanat menyatakan dukungan penuh terhadap proses yang sedang dijalankan oleh Satgas.

Dalam pernyataan resminya, fakultas menyebut bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan sanksi akademik berat.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa Drop Out,” demikian pernyataan resmi pihak fakultas.

Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Selain fokus pada proses penegakan aturan, pihak kampus juga memastikan perlindungan terhadap korban. Langkah ini mencakup pendampingan psikologis serta jaminan kerahasiaan identitas.

Fakultas menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com