fin.co.id - Peristiwa tragis terjadi di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ketika pertengkaran pasangan suami istri berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam, 24 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Seorang pria berinisial S (63) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, N (56), setelah terjadi cekcok di dalam rumah mereka.
Kapolsek Gambiran, Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari konflik rumah tangga yang memuncak menjadi tindakan berbahaya.
“Warga yang mendengar teriakan langsung mendatangi lokasi dan berusaha memberikan pertolongan,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, warga menemukan korban dalam kondisi mengalami luka berat. Upaya pemadaman dan evakuasi segera dilakukan, sementara di dalam rumah, warga juga mendapati terduga pelaku dalam kondisi luka bakar serius.
Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Genteng untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Dari hasil penelusuran awal, pasangan tersebut diketahui telah lama mengalami konflik rumah tangga dan bahkan tengah dalam proses perceraian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian.
“Kami masih fokus pada penanganan korban dan pendalaman kasus. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi,” tegas Dwi.
Korban Meninggal Dunia
Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih 19 jam, korban perempuan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait wafatnya korban dari petugas di lapangan.
“Saya mendapat kabar dari anggota bahwa korban meninggal dunia sekitar pukul tujuh malam,” ujarnya.
Penanganan jenazah dilakukan di rumah sakit sebelum akhirnya disemayamkan di rumah duka. Proses pemakaman berlangsung pada malam hari dengan pendampingan aparat kepolisian.
Seiring dengan perkembangan kasus, penyidik kini mempertimbangkan perubahan konstruksi hukum terhadap terduga pelaku. Langkah ini dilakukan menyesuaikan dengan kondisi terbaru setelah korban meninggal dunia.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.