Megapolitan . 29/04/2026, 17:39 WIB

Polisi Berlakukan ETLE Handheld di Tangerang, Ini Bedanya dengan Tilang Elektronik Biasa

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi mengoperasikan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld untuk menindak pelanggar lalu lintas. Berbeda dengan ETLE statis yang terpaku di satu titik, sistem ETLE Handheld bekerja secara mobile mengikuti pergerakan petugas di lapangan.

Penerapan teknologi baru ini dilakukan untuk menjangkau area-area yang belum terjangkau kamera pemantau permanen. Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan menjelaskan, sistem ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Tangerang.

"Kami sudah menyosialisasikan sistem baru ini untuk menekan pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, hingga parkir liar di lokasi terlarang," ujar Nopta, Rabu (29/4/2026).

Perbedaan ETLE Statis dan ETLE Handheld

Masyarakat perlu memahami perbedaan signifikan antara sistem tilang elektronik biasa (statis) dengan sistem handheld yang baru diluncurkan ini:

• Mobilitas: ETLE statis bersifat tetap (statis) di persimpangan atau lampu merah. Sebaliknya, ETLE Handheld bersifat dinamis atau mobile, di mana perangkat menempel pada seragam atau kendaraan petugas yang berpatroli.

• Jangkauan Wilayah: Jika ETLE statis memiliki jangkauan terbatas pada satu area tertentu, ETLE Handheld mampu menyisir wilayah-wilayah "blank spot" yang belum dipasangi kamera permanen.

• Mekanisme Barang Bukti: Pada ETLE statis, data pelanggaran otomatis tersimpan di pusat data berdasarkan pelat nomor untuk pengiriman surat konfirmasi ke alamat pemilik. Sementara pada ETLE Handheld, petugas merekam gambar menggunakan ponsel khusus sebagai barang bukti langsung untuk keperluan persidangan.

Nopta menambahkan, satu perangkat ETLE Handheld mampu melakukan 50 hingga 60 tangkapan pelanggaran sekaligus mencetak bukti tilang di lokasi secara instan. Saat ini, dua unit perangkat telah dioperasikan oleh dua tim di lapangan.

"Dengan sistem ini, kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga bisa memberikan edukasi langsung kepada pelanggar yang ditemui di jalan," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com