Hukum dan Kriminal . 30/04/2026, 22:16 WIB

Lolos dari Maut! Pengedar 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia Divonis Seumur Hidup di PN Padang, Jaksa Ambil Langkah Ini

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 30 April 2026.

Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu dengan berat fantastis mencapai 50 kilogram.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena beratnya barang bukti yang disita, yang merupakan salah satu penangkapan terbesar dalam sejarah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Meski divonis sangat berat, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 kilogram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim, Nasri, saat membacakan amar putusan.

JPU Nyatakan Pikir-Pikir Atas Vonis Hakim

Menanggapi vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan mati tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Padang menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi majelis hakim namun akan segera melaporkan hasil sidang ke pimpinan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim meskipun ada perbedaan dengan tuntutan kami (hukuman mati). Kami akan mempelajari dokumen putusan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding," ujar Raden Hairul Syukri di lokasi persidangan.

Kronologi Penangkapan, Sabu Malaysia Disimpan di Bawah Kasur

Berdasarkan fakta persidangan, Ari Asman ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 28 Agustus 2025.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa cukup konvensional namun dalam skala yang sangat besar. Barang bukti sabu seberat 50 kg tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumahnya dengan rincian:

• Disembunyikan di bawah kasur tempat tidur.

• Disimpan di dalam lemari pakaian kecil.

• Tersebar di sudut-sudut kamar rumah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com