Hukum dan Kriminal . 30/04/2026, 22:16 WIB

Lolos dari Maut! Pengedar 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia Divonis Seumur Hidup di PN Padang, Jaksa Ambil Langkah Ini

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Penyelidikan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kristal putih tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut sebelum akhirnya sampai ke tangan terdakwa di Padang untuk diedarkan kembali.

Jeratan Hukum dan Pasal Narkotika

Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan generasi muda dan melanggar aturan hukum yang sangat berat di Indonesia.

Hakim menyatakan Ari Asman melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang pemufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yang memang mengancam pelakunya dengan pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan vonis ini, terdakwa kini harus menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi tanpa ada kepastian remisi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com