Pendidikan . 30/04/2026, 16:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
PIP diberikan kepada siswa dengan kriteria tertentu, di antaranya:
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Diusulkan oleh sekolah melalui Dapodik
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
Memiliki kondisi khusus seperti yatim piatu atau terdampak situasi tertentu
Namun, penting diketahui bahwa tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Ketidaksesuaian data antara sistem seperti Dapodik dan Dukcapil sering menjadi penyebab utama bantuan tidak muncul saat dicek.
Dana PIP dapat dicairkan melalui dua jalur:
1. Bank Penyalur
Melalui bank seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Mandiri menggunakan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Kantor Pos
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pencairan bisa dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos dengan proses verifikasi data. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media