Polresta Banda Aceh Tambah Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

news.fin.co.id - 30/04/2026, 09:39 WIB

Polresta Banda Aceh Tambah Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, terus berkembang. Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kini menetapkan dua tersangka tambahan setelah melakukan pendalaman penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebut penetapan tersangka baru dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

"Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Rabu malam 29 April 2026.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Setelah proses pengembangan dilakukan, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka lain berinisial RY (25) dan NS (24), yang juga bekerja sebagai pengasuh di tempat penitipan anak itu.

Advertisement

Menurut Kompol Dhiza, penetapan kedua tersangka baru didasarkan pada hasil pemeriksaan serta temuan alat bukti tambahan yang diperoleh selama proses investigasi.

"RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ujarnya.

Hingga kini, total tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Penyidik juga mulai memeriksa sejumlah orang tua yang anaknya diduga menjadi korban kekerasan selama berada di daycare.

"Kita juga telah mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," katanya.

Polisi menyebut motif tindakan kekerasan itu dipicu rasa kesal para pengasuh ketika korban tidak mengikuti instruksi saat diberi makan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut dinilai menunjukkan kurangnya profesionalitas para pelaku dalam menjalankan tugas sebagai pengasuh anak.

Selain menangani perkara pidana, Satreskrim juga masih mendalami legalitas yayasan yang menaungi daycare tersebut. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk memastikan status operasional tempat penitipan anak itu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, yakni Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Advertisement

"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Pemerintah daerah pun telah menutup permanen tempat penitipan anak tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca