fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberlakukan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah kini membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," tegas Menaker Yassierli.
Adapun enam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem alih daya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan serta penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pengguna maupun penyedia jasa outsourcing yang tidak mematuhi ketentuan.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tegas Yassierli.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menyebut berbagai program pemerintah seperti bantuan subsidi upah, insentif pajak, pembangunan rumah pekerja, hingga perluasan jaminan sosial merupakan langkah nyata yang perlu didukung bersama.
"Kadin juga berkomitmen memperkuat kolaborasi antaradunia usaha dan pekerja melalui peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, dan adopsi teknologi," tegas Anindya.
Ia menambahkan, sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin akan terus mendorong dunia usaha untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, khususnya bagi generasi muda dan pencari kerja baru.
Pemerintah Batasi Outsourcing Lewat Permenaker 7/2026, Hanya Berlaku untuk 6 Bidang, Apa saja?
news.fin.co.id - 03/05/2026, 16:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.