KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta DJKA

news.fin.co.id - 04/05/2026, 12:37 WIB

KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta DJKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Robby Kurniawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Robby dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujarnya kepada wartawan.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Robby Kurniawan pada tahun 2026. Sebelumnya, ia juga dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 27 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Advertisement

Dalam kariernya, Robby pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan pada masa Budi Karya Sumadi dengan bidang logistik dan multimoda. Sementara pada era Dudy Purwagandhi, ia mengemban tugas sebagai Staf Ahli di bidang kawasan dan lingkungan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Pada tahap awal, 10 orang langsung ditahan, dan hingga 20 Januari 2026 jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga sarat praktik kecurangan, terutama dalam penentuan pemenang tender. Penyidik menduga telah terjadi pengaturan sejak tahap administrasi hingga proses akhir pemilihan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID