Johnny menjelaskan penggunaan media sosial tetap diperbolehkan. Asal ditujukan untuk kepentingan publikasi kinerja kepolisian yang terkoordinasi.
Aktivitas konten kreatif atau dokumentasi tugas harus berada di bawah koordinasi Fungsi Humas Polri.
Hal ini dilakukan agar pesan yang disampaikan ke publik bersifat edukatif dan tidak menimbulkan persepsi negatif atau mengganggu fokus operasional di lapangan.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," paparnya.
Melalui kebijakan yang dipertegas per Mei 2026 ini, Polri berharap tidak ada lagi fenomena "Polisi Selebriti" yang mengesampingkan kewajiban utamanya demi eksistensi di media sosial.
Disiplin dalam menggunakan gawai saat dinas diharapkan mampu mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang fokus pada tugas pokok tanpa distraksi konten digital pribadi.
Langkah ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai respons Polri dalam menghadapi tantangan era digital, di mana integritas seorang abdi negara diuji lewat jempol dan lensa kamera ponsel mereka sendiri.