Pro-Kontra Ambang Batas Parlemen Berbasis Kursi, Efisiensi vs Representasi

news.fin.co.id - 05/05/2026, 19:31 WIB

Pro-Kontra Ambang Batas Parlemen Berbasis Kursi, Efisiensi vs Representasi

Pengamat politik Arifki Chaniago.

fin.co.id - Wacana perubahan sistem ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan publik. Usulan terbaru disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang menginginkan mekanisme parliamentary threshold tidak lagi dihitung berdasarkan persentase suara nasional, melainkan jumlah kursi yang diperoleh partai di DPR RI.

Dalam skema yang diusulkan, setiap partai politik minimal harus mengantongi 13 kursi agar dapat masuk parlemen. Angka tersebut disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR, dengan asumsi setiap partai setidaknya memiliki satu perwakilan di tiap komisi.

Menanggapi gagasan tersebut, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menilai bahwa secara teknis konsep ini cukup rasional untuk meningkatkan efektivitas kerja parlemen. Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi persoalan pada aspek representasi politik.

"Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Kalau satu partai punya minimal 13 kursi, artinya mereka bisa langsung ‘main’ di semua komisi. Tapi pertanyaannya, apakah demokrasi kita mau diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?" ujar Arifki dalam keterangan, Selasa, 5 Mei 2026.

Advertisement

Ia menjelaskan, pendekatan berbasis kursi memang dapat mencegah adanya partai yang tidak optimal berpartisipasi dalam proses legislasi. Namun di sisi lain, sistem ini berisiko membuat sebagian suara pemilih tidak terwakili secara maksimal di parlemen.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah memungkinkan partai dengan perolehan kursi di bawah ambang batas untuk membentuk fraksi gabungan. Meski demikian, Arifki mengingatkan bahwa solusi ini tidak lepas dari potensi masalah baru.

"Kita harus jujur, koalisi seperti ini berpotensi jadi sekadar formalitas. Bukan karena kesamaan visi, tapi karena kebutuhan angka. Ini yang bisa membuat politik kita makin transaksional," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai desain kebijakan tersebut cenderung memberi keuntungan bagi partai-partai besar yang sudah mapan. Upaya penyederhanaan partai memang dapat mendukung stabilitas pemerintahan, tetapi perlu diimbangi dengan tetap menjaga keberagaman aspirasi politik masyarakat.

"Desain seperti ini secara tidak langsung mendorong penyederhanaan partai. Itu bagus untuk stabilitas, tapi jangan sampai mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat," tambahnya.

Saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi agenda penting di DPR RI. Publik menanti arah kebijakan yang akan diambil, apakah lebih menekankan efisiensi kerja parlemen atau tetap mengutamakan prinsip keterwakilan rakyat secara luas.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID