Pendidikan . 06/05/2026, 14:26 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan tinggi. Universitas Indonesia resmi membuka rincian biaya pendidikan jalur mandiri untuk tahun akademik 2026/2027, termasuk di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.
Informasi ini langsung menjadi perhatian publik karena besaran biaya yang cukup tinggi, terutama pada kelompok UKT tertinggi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 300/SK/R/UI/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Rektor UI, Heri Hermansyah.
Dalam keputusan tersebut, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk jalur mandiri dibagi ke dalam 11 kelompok. Rentangnya cukup lebar, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta per semester.
Berikut rincian UKT untuk Fakultas Kedokteran Gigi UI:
UKT 1: Rp500.000
UKT 2: Rp1.000.000
UKT 3: Rp2.000.000
UKT 4: Rp4.000.000
UKT 5: Rp6.000.000
UKT 6: Rp7.500.000
UKT 7: Rp10.000.000
UKT 8: Rp12.500.000
UKT 9: Rp15.000.000
UKT 10: Rp17.500.000
UKT 11: Rp20.000.000
Besaran UKT ini juga berlaku serupa untuk beberapa fakultas di rumpun kesehatan lainnya, seperti Fakultas Kedokteran, Farmasi, dan Ilmu Keperawatan.
Selain UKT, calon mahasiswa juga perlu memperhatikan komponen Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan setiap semester, IPI hanya dibayarkan satu kali saat awal masuk kuliah.
Untuk Fakultas Kedokteran Gigi UI, besaran IPI bervariasi sesuai kelompok UKT:
UKT 1–2: Rp0 (gratis)
UKT 3–4: Rp36 juta
UKT 5–8: Rp72 juta
UKT 9–11: Rp95 juta
Artinya, bagi mahasiswa di kelompok tertinggi, total biaya awal yang harus disiapkan bisa mencapai ratusan juta rupiah jika digabung dengan UKT semester pertama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media