fin.co.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin yang dilakukan di Makassar, Kamis, 7 Mei 2026.
"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Soetarmi dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut. Karena itu, tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pendalaman untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan proses konfrontasi antara tersangka dan temuan penyidik guna mencocokkan hasil perhitungan serta fakta yang diperoleh dalam penyidikan.
"Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama," katanya.
Ia menambahkan, proses konfrontasi tersebut kemungkinan juga berkaitan dengan temuan BPKP mengenai dugaan kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas tersebut.
"Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri," ujarnya.
Soetarmi mengatakan dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai lebih dari Rp57 miliar dari total anggaran Rp60 miliar masih terus didalami oleh penyidik tindak pidana khusus bersama BPKP.
Sementara itu, Bahtiar Baharuddin usai menjalani pemeriksaan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Sulsel. Ia menyebut perkara tersebut terjadi ketika dirinya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan atas penugasan presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan," katanya.
Ia juga menyebut proses konfrontasi sebelumnya dengan sejumlah pihak terkait menghasilkan penjelasan yang menurutnya tidak menunjukkan keterlibatan dirinya.
"Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya 'clear' (jelas), tidak ada hubungan dengan saya," ujarnya.
Penasihat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menilai pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa biasanya adalah kepala dinas selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, rekanan, pengawas, maupun konsultan.
"Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya," kata Irwan.