Nasional . 12/05/2026, 21:45 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meski masa kontrak dibatasi hingga akhir 2026, Rini memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap guru honorer selama proses penataan ASN berlangsung.
Menurutnya, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Karena itu, pemerintah memilih tetap mempertahankan tenaga guru non-ASN sambil menunggu proses seleksi ASN dilakukan secara bertahap.
“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” ujar Rini.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan banyak guru honorer yang takut kehilangan pekerjaan akibat aturan baru.
Berdasarkan data dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, saat ini masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah Indonesia.
Mereka merupakan guru honorer yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 namun belum lolos seleksi PPPK.
Pemerintah pun mengakui keberadaan mereka masih sangat penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar nasional.
Sementara itu, Nunuk Suryani menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya dibuat untuk melindungi guru honorer, bukan sebaliknya.
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan dan menggaji guru non-ASN meski UU ASN sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
“Informasi ini memberi penegasan bahwa meski sesuai UU ASN melarang ada sebutan apapun selain ASN, namun Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru Non ASN,” kata Nunuk.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media