Nasional . 12/05/2026, 21:45 WIB

Menpan RB Buka Suara soal Nasib Guru Honorer Setelah 2026, Apakah Ada PHK Sepihak?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ia menambahkan, kebijakan itu dibuat agar proses pembelajaran di sekolah negeri tidak terganggu akibat kekurangan guru.

Guru Honorer Diminta Tidak Panik

Dengan adanya penjelasan dari Kementerian PANRB dan Kemendikdasmen, guru honorer diminta tidak panik menghadapi pembatasan kontrak hingga akhir 2026.

Pemerintah menegaskan proses penataan tenaga honorer masih berjalan dan peluang mengikuti seleksi ASN tetap terbuka.

Namun demikian, para guru non-ASN kini masih menunggu kepastian lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan, kuota PPPK, hingga nasib mereka setelah masa kontrak resmi berakhir nanti.

Kebijakan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian besar dunia pendidikan nasional dalam beberapa waktu ke depan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com