Nasional . 12/05/2026, 21:45 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ia menambahkan, kebijakan itu dibuat agar proses pembelajaran di sekolah negeri tidak terganggu akibat kekurangan guru.
Dengan adanya penjelasan dari Kementerian PANRB dan Kemendikdasmen, guru honorer diminta tidak panik menghadapi pembatasan kontrak hingga akhir 2026.
Pemerintah menegaskan proses penataan tenaga honorer masih berjalan dan peluang mengikuti seleksi ASN tetap terbuka.
Namun demikian, para guru non-ASN kini masih menunggu kepastian lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan, kuota PPPK, hingga nasib mereka setelah masa kontrak resmi berakhir nanti.
Kebijakan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian besar dunia pendidikan nasional dalam beberapa waktu ke depan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media