Hukum dan Kriminal . 12/05/2026, 21:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan penetapan tahanan rumah terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.
Kabar tersebut langsung menjadi sorotan publik karena kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebelumnya telah menyita perhatian luas masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim terkait pengalihan status penahanan Nadiem.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap Saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Dengan keputusan tersebut, Nadiem kini tidak lagi berada di rumah tahanan negara dan diwajibkan menjalani proses hukum dari kediamannya sendiri.
Anang menegaskan bahwa status tahanan rumah memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi terdakwa.
Nadiem disebut tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun penuntut umum.
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tahanan rumah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media