Hukum dan Kriminal . 12/05/2026, 21:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kejagung mengaku tetap menghormati seluruh keputusan pengadilan sambil menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara dugaan korupsi Chromebook ini, Kejagung juga telah menetapkan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, sebagai tersangka.
Jurist Tan diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025 setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kejagung bahkan sudah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol Lyon melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia.
Namun hingga kini, permintaan tersebut disebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak Interpol pusat.
“Yang jelas kalau untuk Chromebook ini kan JT ini sudah kita minta Red Notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini,” jelas Anang.
Meski demikian, Kejagung memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga untuk membantu pelacakan Jurist Tan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi bagian transformasi digital pendidikan nasional.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu jalannya persidangan berikutnya, termasuk pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim serta perkembangan pencarian terhadap Jurist Tan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media