Ekonomi . 13/05/2026, 12:09 WIB

Gawat! Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rincian Harga Terbarunya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bikin pasar bergerak cepat. Mengacu data dari laman Logam Mulia di Jakarta, harga emas langsung terkoreksi cukup dalam. Investor pun dibuat was-was karena logam mulia ini turun Rp20.000 per gram dalam satu hari perdagangan.

Jika sebelumnya harga emas bertengger di level Rp2.859.000 per gram, kini posisinya merosot ke Rp2.839.000 per gram. Koreksi ini langsung jadi sorotan karena terjadi di tengah minat masyarakat yang masih tinggi terhadap emas sebagai aset lindung nilai.

Tak hanya harga jual, tekanan juga terasa di sisi buyback. Harga pembelian kembali emas Antam ikut melemah ke level Rp2.656.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback masih cukup lebar, sehingga investor perlu lebih cermat menghitung potensi keuntungan.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada emas 1 gram saja. Hampir seluruh pecahan emas batangan Antam ikut bergerak mengikuti tren penurunan harga.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan data Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.469.500
  • Emas 1 gram: Rp2.839.000
  • Emas 2 gram: Rp5.618.000
  • Emas 3 gram: Rp8.402.000
  • Emas 5 gram: Rp13.970.000
  • Emas 10 gram: Rp27.885.000
  • Emas 25 gram: Rp69.587.000
  • Emas 50 gram: Rp139.095.000
  • Emas 100 gram: Rp278.112.000
  • Emas 250 gram: Rp695.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.389.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.779.600.000

Dengan pergerakan seperti ini, pasar emas kembali menunjukkan volatilitas yang tidak bisa diabaikan. Investor ritel hingga pelaku besar kini perlu lebih aktif memantau pergerakan harga agar tidak salah langkah.

Aturan Pajak Emas Antam

Selain fluktuasi harga, investor juga wajib memperhatikan aspek pajak dalam transaksi emas batangan. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor akan menerima dana bersih setelah pemotongan.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari pajak. Setiap pembelian dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com