Nasional . 13/05/2026, 23:20 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Dirancang Lebih Ringan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah dengan cicilan yang lebih ringan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan pemerintah masih melakukan simulasi serta menyiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi.

"Kita lagi persiapkan. Kita kan lagi simulasi, kan lagi dipersiapkan. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke publik," kata Ara usai rapat bersama Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor yang membahas pembiayaan rumah subsidi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Ara Sebut KPR 40 Tahun Jadi Arahan Langsung Presiden

Ara mengungkapkan pembahasan mengenai skema tenor panjang terus dilakukan secara intensif dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah kini fokus memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif saat diterapkan.

Menurutnya, kebijakan KPR tenor 40 tahun merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Terakhir, kita rapat tiga hari lalu, Jumat malam, malam-malam kita (rapat). Nanti, pada waktunya kita umumkan. (Rencana kebijakan) itu bukan untuk didiskusikan, untuk dilaksanakan," ujarnya.

Pemerintah Libatkan Perbankan dan Pengembang

Dalam proses penyusunan aturan, pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak dalam ekosistem perumahan nasional.

  • Pihak yang dilibatkan dalam pembahasan:
  • Perbankan
  • Pengembang properti
  • Konsumen
  • Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Ara mengatakan pemerintah masih berada dalam tahap forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) guna menyerap berbagai masukan sebelum aturan final diumumkan.

Selain itu, pemerintah juga akan segera mengundang asosiasi pengembang dan sektor perbankan untuk membahas implementasi teknis skema tenor panjang tersebut.

KPR 40 Tahun Bersifat Opsional bagi Masyarakat

Ara menegaskan tenor 40 tahun nantinya tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih tenor pinjaman sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Pilihan tenor KPR yang tetap tersedia:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com